Saat bekerja di sebuah perusahaan, pekerja seringkali dibebani banyak tugas yang membuat mereka harus menyelesaikan tugasnya melebihi jam kerja (overtime). Kerja lembur ini ada yang dibayar ada yang tidak. Kalau dibayar sih, tidak masalah. Namun jika beban kerja yang berlebihan yang dikerjakan hingga larut malam tersebut tidak diberikan kompensasi tambahan, maka tidak diperbolehkan.
Islam mengatur agar pemberi kerja dan pekerja memiliki akad yang harus dipenuhi, seperti apa pekerjaannya, berapa gajinya, kapan jam kerjanya dan sebagainya. Apabila salah satu pihak menyelisihi akad tersebut, dapat dikatakan akadnya menjadi batil. Owner yang tidak memberikan gaji untuk pekerjaan tambahan, maka bisa dikategorikan memakan harta orang lain secara batil.
Lembur, Harus Disesuaikan Kompensasinya
Jika perusahaan memberikan tambahan pekerjaan yang tidak tertuang dalam perjanjian kerja, maka harus mengeluarkan upah yang menjadi hak pekerja. Kompensasi tersebut haruslah jelas, supaya tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Rosulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Apalagi jika lembur tersebut diberikan setiap hari secara terus menerus, maka owner bisnis wajib mengubah akad atau perjanjian kerjanya sehingga jelas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pekerja. Pekerjaan tambahan dihitung dan diberikan gaji tambahan pula secara adil.
Hal ini sering luput dari perhatian pemilik bisnis. Mereka cenderung menganggap kerja tambahan dari karyawan sebagai bentuk loyalitas, sehingga merasa tidak perlu memberikan kompensasi kepada karyawan yang lembur. Padahal, Islam tidak memperbolehkan hal tersebut, bahkan sekedar telat membayar gaji pun tidak boleh. Apalagi sampai tidak membayarkan gaji lemburnya.
Jaga Keberkahan Usaha dengan Menepati Akad Kerja
Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis harus senantiasa berhati-hati terhadap akad yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja. Jangan sampai menyelisihi akad sehingga usahanya menjadi tidak berkah.
Rosulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2443)
Nah, jika menunda pembayaran sesuai jumlah gajinya dilarang, apalagi tidak membayar gaji lembur sama sekali! Selalu perhatikan pengelolaan bisnis Anda, sehingga bisa merumuskan kebijakan yang tidak merugikan pekerja.
Yuk, Sebarkan Kebaikan!
Sekarang, sudah paham kan bagaimana agar kerja lembur pekerja bisa tetap mendatangkan keberkahan? Selalu bayar gaji pekerja secara adil, jangan terlambat memberikannya dan tepati akad-akad yang sudah disepakati bersama.
Kami ingin mengajak Anda untuk menyebarkan insight menarik seputar dunia kerja & bisnis yang berlandaskan nilai-nilai keislaman supaya kita bisa mencapai ridho Allah ﷻ dengan menjalankan bisnis secara adil.
Yuk, share artikel dari Dakwah Korporat kepada rekan Anda, untuk pengingat supaya berbisnis secara profesional. Tak hanya rajin menyuruh tim lembur, tapi juga sadar untuk menghitung kompensasi yang layak untuk mereka yang bekerja lebih dari yang seharusnya. Semoga bermanfaat!