Saat berbisnis, tentunya manajemen keuangan perlu diperhatikan. Ada strategi pengaturan keuangan bisnis seperti pengaturan cash flow atau arus kas agar bisnis berjalan dengan baik. Namun, jika manajemennya salah, bisa menjadi celah yang membuat hak karyawan terabaikan. Misalnya, agar arus kas perusahaan bagus, malah menunda-nunda gaji karyawan/pekerja.
Gaji yang seharusnya dibayarkan tunai pada setiap tanggal yang sudah ditentukan malah ditunda pembayarannya sebagian atau dicicil. Jika hal ini dilakukan tanpa persetujuan karyawan, akan membuat karyawan menjadi kesulitan mengatur pemenuhan kebutuhannya.
Sebagai pebisnis, Anda tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran gaji karyawan secara sepihak, padahal perusahaan mampu membayarnya. Misalnya karena alasan agar ada cash flow yang baik di perusahaan, maka hal itu termasuk kezoliman. Islam melarang perusahaan menunda-nunda pembayaran gaji para pekerja, karena akan berdampak pada perekonomian mereka.
Jangan Zolim! Gaji Pekerja Dicicil Padahal Mampu
Tindakan mencicil gaji karyawan ini bisa membuat Anda termasuk orang yang zolim. Apalagi jika uang gaji yang seharusnya dibayarkan malah dipakai untuk keperluan pribadi owner, misalnya untuk membeli mobil baru. Tentunya, hal ini melanggar etika bisnis, dan bisa disebut sebagai kecurangan.
Rosulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezoliman.”
(HR. Al-Bukhori no. 2400, Muslim no. 1564)
Bayangkan jika owner menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang dikorbankan adalah hak pekerja yang hidup dari gaji ke gaji. Selain zolim, perusahaan sudah menyalahi perjanjian kerja dan berlaku tidak adil. Jangan sampai pemilik bisnis malah menanggung dosa karena telah menyusahkan para pekerjanya.
Maka, sebaiknya pemilik dan pihak manajemen perusahaan berupaya untuk menunaikan hak pekerja berupa gaji sesuai dengan perjanjian pada tanggal yang sudah disepakati. Jika ada udzur, misalnya keuangan perusahaan kurang baik, maka harus ada komunikasi dengan pekerja atas keterlambatan maupun gaji yang terpaksa harus dicicil. Jika keuangan perusahaan baik-baik saja, seharusnya gaji dibayarkan sebagaimana mestinya.
Perbaiki Manajemen Keuangan Perusahaan
Seperti pada artikel sebelumnya, Rosulullah ﷺ melarang seseorang yang mempekerjakan orang lain tapi tidak mau membayar gajinya. Dalam hal ini, perusahaan memiliki kemampuan membayar gaji pekerja, tapi malah menahan dan mencicil pembayarannya tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan sebelumnya.
Hal ini akan membuat pekerja merasa kecewa, bahkan jika gajinya sudah diperuntukkan untuk kebutuhan hidupnya, bisa-bisa mereka berhutang untuk menutupi kebutuhannya.
Rosulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ… وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Ada tiga golongan yang aku menjadi musuhnya pada Hari Kiamat… salah satunya: seseorang yang mempekerjakan orang lain, lalu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak membayar upahnya.” (HR. Al-Bukhori no. 2227)
Maka, jangan sekali-kali menunda atau mencicil gaji karyawan tanpa ada udzur yang syar’i, seperti keuangan perusahaan sedang bermasalah. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan memperbaiki manajemen keuangan perusahaan serta membuat dana darurat.
Yuk, Utamakan Keadilan & Keberkahan!
Demikian pembahasan tentang larangan mencicil gaji karyawan padahal mampu membayar, apalagi jika uang gaji disalahgunakan oleh pemilik untuk memenuhi gaya hidupnya (kepentingan pribadi).
Kami ingin mengajak Anda untuk berbagi insight menarik seputar dunia bisnis & kerja yang berlandaskan nilai-nilai keislaman agar kita bekerja tak hanya sekedar bermuamalah saja, namun juga selalu mengedepankan keridhaan Allah.
Yuk, share artikel dari Dakwah Korporat kepada rekan-rekan Anda, untuk pengingat supaya berbisnis secara profesional. Jaga hak-hak pekerja, agar bisnis berkah! Semoga bermanfaat.