Ada hal yang sering dianggap normal, padahal seharusnya tidak dinormalisasi. Pekerja diberikan pekerjaan tambahan, sehingga beban kerjanya makin berat dan menghabiskan waktu di luar jam kerja. Namun, pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi tambahan atas pekerjaannya tersebut.
Pemilik bisnis berdalih bahwa itu suatu bentuk loyalitas terhadap perusahaan. Pekerja yang mengerjakan tugas tambahan dianggap wajar kalau tidak dibayar. Padahal, dalam Islam sudah diatur mengenai hal ini. Islam melarang pemberi kerja menyuruh pekerjanya melakukan suatu pekerjaan tanpa memperhitungkan gajinya. Sementara pekerjanya harus mengeluarkan usaha dan memakan waktu di luar dan kerja untuk mengerjakan tugas tersebut.
Bahkan, ada pula yang pekerjaanya sangat jauh dari job desc yang disampaikan di awal kerja. Sampai-sampai harus mengerjakan kepentingan pribadi owner, sehingga pekerja terpaksa melakukan pekerjaan di luar tugas perusahaan karena takut dicap perhitungan dan tidak loyal.
Berikan Hak Karyawan yang Diberi Pekerjaan Tambahan
Islam sangat menghargai waktu pekerja, yang mana jika diberikan tugas tambahan maka harus jelas pula berapa yang akan dia dapatkan untuk pekerjaan tersebut. Saking tegasnya Islam dalam mengatur hak pekerja ini, Rosulullah ﷺ sampai menjadikan orang yang mempekerjakan orang lain tapi tak membayar upahnya sebagai musuh beliau di Hari Kiamat.
Rosulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ… وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Ada tiga golongan yang aku menjadi musuhnya pada Hari Kiamat… salah satunya: seseorang yang mempekerjakan orang lain, lalu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak membayar upahnya.” (HR. Al-Bukhori no. 2227)
Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis, jangan sampai Anda melanggar apa yang telah diatur dalam agama Islam, seperti harus memberikan upah lembur jika menyuruh tim Anda melakukan tugas di luar jam kerja.
Kelihatannya seperti receh dan sepele, namun sangat penting untuk memberikan keadilan kepada pekerja karena dia juga mengeluarkan usaha, tenaga, waktu & pikiran untuk melakukan tugas. Maka sepantasnya pemberi kerja memperhatikan hak-hak pekerja seperti memberikan tambahan gaji.
Contoh Lain Pekerjaan di Luar Jobdesc
Apa saja contoh-contoh pekerjaan di luar jobsesc yang harus diberikan gaji tambahan?
Misalnya saja ada karyawan yang sedang cuti mendadak, sehingga pekerjaan satu orang tersebut dibagi dan dibebankan kepada karyawan yang lain. Namun, karyawan yang mengerjakan tugas tersebut tidak diberikan gaji tambahan atas pekerjaannya. Padahal, dengan mengerjakan tugas tambahan tersebut mereka harus lembur.
Contoh lainnya, pemilik bisnis memiliki dua perusahaan yang berbeda. Namun, ada karyawan yang disuruh mengerjakan tugas dari perusahaan kedua bosnya, tanpa ada akad pekerjaan yang sah dan gajinya hanya dari perusahaan pertama tempatnya bekerja. Pekerja tersebut harus menambah jam kerja setiap hari, bahkan hari liburnya juga terpakai untuk menyelesaikan tugas tambahan tersebut.
Hak pekerja untuk beristirahat menjadi terabaikan karena harus terus menerus memikirkan pekerjaan tambahan, bahkan tanpa bayaran tambahan. Hal ini tentu tidak benar, semestinya owner memberikan gaji tambahan serta mengatur manajemen perusahaannya agar beban kerja bisa sesuai dengan jam kerja.
Ayo, Ikut Sebarkan Kebaikan!
Nah, jangan sampai mengabaikan hak karyawan ya hanya karena ingin mengeruk keuntungan semata. Solusinya adalah dengan membuat perjanjian seputar jam kerja tambahan beserta gajinya, atau menambah tenaga kerja apabila memang pekerjaannya sudah membutuhkan tambahan pekerja.
Kami ingin mengajak Anda turut berbagi insight menarik seputar dunia kerja, hubungan pemberi kerja & pekerja, yang berlandaskan nilai-nilai keislaman agar dapat meraih ridho Allah.
Yuk, share artikel dari Dakwah Korporat kepada rekan Anda, untuk pengingat supaya berbisnis secara profesional. Hindari hal-hal yang merampas hak karyawan, karena dalam muamalah dengan pekerja harus dijaga pula hak karyawan, bukan hanya meraup keuntungan pribadi saja. Semoga bermanfaat!